Jumat, 28 November 2008

Tenaga Kerja Kalbar Harus Raih Perlindungan Jamsostek

PONTIANAK - Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kalimantan Barat belum berjalan maksimal. Baru Kota Pontianak dan Kabupaten Sanggau yang sepenuhnya menjalankan SK Gubernur Kalbar No.140 tahun 2004. Masih ada 200 perusahaan dengan 2500 tenaga kerja yang belum mendaftar sebagai peserta Jamsostek. Sekitar 195 perusahaan masih menunggak iuran Jamsostek.

Hal ini mendasari PT Jamsostek Cabang Kalbar menggelar rapat koordinasi (rakor) peningkatan kepesertaan Jamsostek Kalbar di ruang Praja II Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (26/11). Rakor digelar Jamsostek bersama dinas-dinas tenaga kerja kabupaten/kota se-Kalbar dan lembaga terkait lainnya. Jamsostek ingin menyamakan persepsi dengan semua peserta rakor.

“Target kami hanya satu. Semua tenaga kerja di Kalbar mendapat perlindungan Jamsostek,” kata H Moh Lili Setiadi SH MM Kepala Kantor PT Jamsostek Cabang Kalbar.

Ia menambahkan, jangan ada satupun tenaga kerja yang tidak terdaftar di Jamsostek atau tidak punya kartu Jamsostek. Ataupun tidak terlindungi Jamsostek. Perlindungan perlu bagi mereka dan keluarganya. Apalagi bagi pekerja dengan resiko tinggi, seperti pekerja konstruksi.

“Jika masih ada perusahaan membendel, terpaksa law enforcement berbicara. Itu langsung dari pemerintah. Bahkan sudah dibentuk tim penyidik upaya penegakan hukum nasionalnya,” ujarnya.

Sementara itu, DR H Putut Marhayudi Kabid Pembinaan dan Pengendalian Dinas PU Kalbar menghimbau para kontraktor ikut dalam program Jamsostek. Hal itu sudah diatur dalam UU No.3 tahun 1992 tentang Jamsostek. Perlindungan tenaga kerja jasa konstruksi ditangani oleh Jamsostek. “Jaminan sosial tenaga kerja sangat penting bagi pekerja,” katanya.

Ia menyatakan, perlu pengendali di masing-masing satuan kerja, SKPD. Sebagai contoh, para kontraktor yang mendapat pekerjaan dan mau mengambil termin harus menyertakan bukti setoran sudah ikut Jamsostek. Putut menyarankan agar Jamsostek makin meningkatkan sosialisasinya dengan lembaga terkait, seperti LPJKD.

Menanggapi saran Putut, Lili menyatakan Jamsostek terus melakukan sosialisasi secara kontinu. “Tetapi yang namanya memasyarakatkan memang tidak cukup sekali. Walaupun sudah kita berikan sosialisasi terus menerus, yang namanya masyarakat akan tetap bertanya,” ujar Lili.

Secara terencana, Jamsostek Kalbar melakukan sosialisasi secara tripartir, yaitu bersama pemerintah melalui Depnaker dan Apindo melalui Serikat Pekerja. Jamsostek juga berupaya bersama wadah Koordinasi Fungsinal (KF) dari tingkat provinsi, selaku pengawas langsung pelaksanaan UU No.3 tahun 1992. “Kabupaten yang belum ada KF tidak masalah. Kita langsung adakan koordinasi dengan dinas tenaga kerja di kabupaten tersebut,” katanya. (madefrans)

Tidak ada komentar: