Selasa, 12 November 2013

OJK Edukasi Masyarakat Melek Keuangan di Pontianak



Made Frans
EDUKASI: Eko Ariantoro dan Dolfie memberikan edukasi literasi keuangan pada mahasiswa Polnep, kemarin.








Pontianak Post, 8 November 2013
SEKTOR jasa keuangan di Indonesia berkembangan pesat dan semakin canggih, termasuk lalu lintas pelayanan jasa maupun uang. Kondisi ini membuat para anggota DPR mendesak disahkannya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Urgensi pembentukan OJK didorong pula pengalaman rontoknya ekonomi nasional Yunani karena jaminan sosial, serta kasus supply morgage Amerika yang mengoyangkan ekonomi dunia.
“Dana beredar dalam industri keuangan kita mencapai Rp5.000 triliun, sedangkan APBN hanya Rp1.800 trilun dan cadangan devisi sekitar Rp1.000 triliun. Jika terjadi masalah dalam industri keuangan, kita tidak bisa mengandalkan APBN dan cadangan devisi saja. Karena nilainya tidak cukup untuk cover,” jelas Ir Dolfie OFP, Anggota Komisi XI DPR-RI saat menjadi narasumber ‘Edukasi-Sosialisasi Produk dan Jasa Keuangan, serta Perlindungan Konsumen’ yang digelar OJK di Politeknik Negeri Pontianak, Kamis (7/11).
Tambah Dolfie, “Begitu canggihnya sektor keuangan perlu lembaga pengawasan terintegrasi. Karenanya dibentuk Otoritas Jasa Keuangan.” OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, reksadana, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
“Kami secara langsung mengedukasi masyarakat Indonesia agar lebih melek tentang produk keuangan. Berdasarkan survei kami tingkat literasi atau pemahaman keuangan masyarakat Indonesia baru 20%. Ini masih sangat rendah jika mengambil acuan bank dunia pada kisaran 30%,” ujar Eko Ariantoro, Kabag Informasi OJK.
Selain itu, OJK dibentuk agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungai kepentingan konsumen dan masyarakat. OJK bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan IKNB. OJK memberikan layanan konsumen dengan pulsa lokal di 0561-500655.
Hari ini, edukasi serupa digelar di Mall Matahari Pontianak, hari ini, 8 November 2013, mulai pukul 10.30, secara gratis. OJK mengundang masyarakat Kota Pontianak dan sekitarnya untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. (*r)

Tidak ada komentar: