Made Frans
EDUKASI:
Eko Ariantoro dan Dolfie memberikan edukasi literasi keuangan pada mahasiswa
Polnep, kemarin.
Pontianak Post, 8 November 2013
SEKTOR jasa keuangan di Indonesia berkembangan pesat dan
semakin canggih, termasuk lalu lintas pelayanan jasa maupun uang. Kondisi ini
membuat para anggota DPR mendesak disahkannya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011
tentang pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Urgensi pembentukan OJK
didorong pula pengalaman rontoknya ekonomi nasional Yunani karena jaminan
sosial, serta kasus supply morgage Amerika yang mengoyangkan ekonomi dunia.
“Dana beredar dalam industri keuangan kita mencapai
Rp5.000 triliun, sedangkan APBN hanya Rp1.800 trilun dan cadangan devisi
sekitar Rp1.000 triliun. Jika terjadi masalah dalam industri keuangan, kita
tidak bisa mengandalkan APBN dan cadangan devisi saja. Karena nilainya tidak
cukup untuk cover,” jelas Ir Dolfie OFP, Anggota Komisi XI DPR-RI saat menjadi
narasumber ‘Edukasi-Sosialisasi Produk dan Jasa Keuangan, serta
Perlindungan Konsumen’ yang digelar OJK di Politeknik Negeri Pontianak, Kamis
(7/11).
Tambah
Dolfie, “Begitu canggihnya sektor keuangan perlu lembaga pengawasan
terintegrasi. Karenanya dibentuk Otoritas Jasa Keuangan.” OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan
non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, reksadana, dan
lembaga jasa keuangan lainnya.
“Kami secara langsung mengedukasi masyarakat Indonesia
agar lebih melek tentang produk keuangan. Berdasarkan survei kami tingkat
literasi atau pemahaman keuangan masyarakat Indonesia baru 20%. Ini masih
sangat rendah jika mengambil acuan bank dunia pada kisaran 30%,” ujar Eko
Ariantoro, Kabag Informasi OJK.
Selain
itu, OJK dibentuk agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan
terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu
melindungai kepentingan konsumen dan masyarakat. OJK bertugas melakukan
pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan,
pasar modal, dan IKNB. OJK memberikan layanan konsumen dengan pulsa lokal di
0561-500655.
Hari
ini, edukasi serupa digelar di Mall Matahari Pontianak, hari ini, 8 November
2013, mulai pukul 10.30, secara gratis. OJK mengundang masyarakat Kota
Pontianak dan sekitarnya untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. (*r)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar