Kamis, 19 Desember 2013

Kesbangpol Bina Parpol se-Kalbar



 Pontianak Post, 20 November 2013
BADAN Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat (Badan Kesbangpol Kalbar) menggelar kegiatan pembinaan kepada partai politik se-Kalbar di Hotel Orchardz, Jl Gajah Mada, Pontianak, Kamis, 14 November 2013. Kegiatan dibuka Aliuk SPd MSi, Kepala Badan Kesbangpol Kalbar mewakili Gubernur Kalbar Drs Cornelis MH.
“Ini kesempatan bersilaturahmi dengan para pemimpin parpol tingkat Kalbar. Semoga pertemuan ini jadi momentum langkah kita ke depan, menjalin hubungan harmonis, serta saling berkomunikasi dan bersinergi. Berpartisipasi aktif memberikan kontribusi positif dalam pembangunan daerah, serta menciptakan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalbar,” ujar Aliuk membacakan sambutan Gubernur Kalbar.
Parpol merupakan sebuah struktur politik yang mempunyai peran besar dalam perjalanan bangsa dan daerah ini. Parpol salah satu wujud partisipasi masyarakat yang sangat penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi. Parpol dapat diartikan sebagai pilar demokrasi, tidak ada demokrasi tanpa parpol.
“Komunikasi antara parpol dengan rakyat perlu dijalin secara lebih intensif dan terus-menerus. Selain memberikan pendidikan politik kepada rakyat, parpol menyerap aspirasi rakyat secara lebih luas guna memantapkan langkah perjuangan,” katanya.
Terkait peran parpol dalam upaya melaksanakan pendidikan politik pada masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang parpol yang telah diubah dengan Undang-Undang No.2 tahun 2011, maka parpol menerima bantuan keuangan dari APBN/APBD yang diberikan secara proporsional pada parpol yang memiliki kursi di DPR/DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Bantuan keuangan diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan bagi anggota parpol dan masyarakat. Pendidikan politik berkaitan dengan pendalaman empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinekka Tunggal Ika, dan NKRI. Pemahaman mengenai hak dan kewajiban WNI dalam membangun etika dan budaya politik. Serta, pengkaderan anggota parpol secara berjenjang dan berkelanjutan.
“Minimal 60% bantuan keuangan parpol harus digunakan untuk pendidikan politik, sisanya baru untuk membantu operasional. Bantuan ini dari APBN/APBD, sebagai konsekuensi, parpol wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran kepada BPK secara berkala tiap tahun untuk dilakukan audit, paling lama satu bulan setgelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dirjen Kesbangpol Kemendagri RI, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kalbar. Acara dihadiri ketua dan bendahara DPD/DPW parpol tingkat Provinsi Kalbar penerima bantuan keuangan parpol. Serta, Kepala Badan/Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten/Kota se-Kalbar, anggota tim penelitian dan pemeriksaan persyaratan administrasi pengajuan, penyerahan, dan pengunaan bantuan keuangan kepada parpol. (*)

Tidak ada komentar: