Pontianak Post, 20 November 2013
BADAN
Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat (Badan Kesbangpol Kalbar)
menggelar kegiatan pembinaan kepada partai politik se-Kalbar di Hotel Orchardz,
Jl Gajah Mada, Pontianak, Kamis, 14 November 2013. Kegiatan dibuka Aliuk SPd
MSi, Kepala Badan Kesbangpol Kalbar mewakili Gubernur Kalbar Drs Cornelis MH.
“Ini
kesempatan bersilaturahmi dengan para pemimpin parpol tingkat Kalbar. Semoga
pertemuan ini jadi momentum langkah kita ke depan, menjalin hubungan harmonis, serta
saling berkomunikasi dan bersinergi. Berpartisipasi aktif memberikan kontribusi
positif dalam pembangunan daerah, serta menciptakan kemajuan dan kesejahteraan
masyarakat Kalbar,” ujar Aliuk membacakan sambutan Gubernur Kalbar.
Parpol
merupakan sebuah struktur politik yang mempunyai peran besar dalam perjalanan
bangsa dan daerah ini. Parpol salah satu wujud partisipasi masyarakat yang
sangat penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi. Parpol dapat diartikan
sebagai pilar demokrasi, tidak ada demokrasi tanpa parpol.
“Komunikasi
antara parpol dengan rakyat perlu dijalin secara lebih intensif dan
terus-menerus. Selain memberikan pendidikan politik kepada rakyat, parpol menyerap
aspirasi rakyat secara lebih luas guna memantapkan langkah perjuangan,”
katanya.
Terkait
peran parpol dalam upaya melaksanakan pendidikan politik pada masyarakat,
sesuai amanat Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang parpol yang telah diubah
dengan Undang-Undang No.2 tahun 2011, maka parpol menerima bantuan keuangan
dari APBN/APBD yang diberikan secara proporsional pada parpol yang memiliki
kursi di DPR/DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang perhitungannya berdasarkan
jumlah perolehan suara.
Bantuan keuangan
diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan bagi anggota parpol dan
masyarakat. Pendidikan politik berkaitan dengan pendalaman empat pilar
kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinekka Tunggal Ika, dan NKRI.
Pemahaman mengenai hak dan kewajiban WNI dalam membangun etika dan budaya
politik. Serta, pengkaderan anggota parpol secara berjenjang dan berkelanjutan.
“Minimal 60%
bantuan keuangan parpol harus digunakan untuk pendidikan politik, sisanya baru
untuk membantu operasional. Bantuan ini dari APBN/APBD, sebagai konsekuensi,
parpol wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran
kepada BPK secara berkala tiap tahun untuk dilakukan audit, paling lama satu
bulan setgelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Kegiatan ini
menghadirkan narasumber dari Dirjen Kesbangpol Kemendagri RI, serta Badan
Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kalbar. Acara dihadiri ketua dan
bendahara DPD/DPW parpol tingkat Provinsi Kalbar penerima bantuan keuangan
parpol. Serta, Kepala Badan/Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten/Kota
se-Kalbar, anggota tim penelitian dan pemeriksaan persyaratan administrasi
pengajuan, penyerahan, dan pengunaan bantuan keuangan kepada parpol. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar